Kampanye di Masa Tenang Bisa masuk Penjara!!! Ini Penjelasan Bawaslu Lubuklinggau

- 12 Februari 2024, 08:16 WIB
Bawaslu Lubuklinggau, melalui Panwascan Lubuklinggau Utara II, lakukan penertiban APK di masa tenang.
Bawaslu Lubuklinggau, melalui Panwascan Lubuklinggau Utara II, lakukan penertiban APK di masa tenang. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bawaslu Kota Lubuklinggau kewalahan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) karena jumlahnya yang sangat banyak. Hingga saat ini, puluhan ribu APK telah ditertibkan, dengan 6 truk penuh diangkut ke Kantor Bawaslu.

Penertiban yang dilakukan di Jalan Protokol dan jalan dalam yang berada di KOta Lubuklingau itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Sat Pol PP.

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengatakan pemasangan APK semakin marak menjelang akhir masa kampanye, khususnya oleh partai pengusung Capres yang batal datang.

Baca Juga: Pastikan Suaramu Bermakna!! Cara Untuk Memilih Pemilu 2024 Untuk Luar Domisili

Kata dia, penertiban APK akan terus dilakukan hingga H-1 pencoblosan. Peserta pemilu diharapkan membuka APK mereka sendiri, namun hanya sebagian kecil yang melakukannya.

Selanjutnya, di masa tenang ini Bawaslu akan rutin melakukan patroli, guna mengawasi kampanye terselubung di masa tenang.

"Bawaslu akan melakukan patroli dan pengawasan terhadap kampanye terselubung di masa tenang. Segala bentuk kegiatan kampanye, termasuk APK, tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Jadi, jika melakukan kampanye dimasa tenang bisa dikenakan sanksi pidana. Alurnya, akan diteruskan Gakkumdu, untuk dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Penting!! Panduan Dalam Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Saat Memilih di TPS

"Pelanggaran di masa tenang berdasarkan pasal 509 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," katanya.

Selanjutnya, jelas Dedi diterangkan dalam pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empatpuluh delapan juta rupiah).

Selan itu, diterangkan dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Jadi, semua ada mekanismenya dan ancaman untuk para peserta Pemilu yang lakukan kampanye di masa tenag. Jadi, kita berharap tidak ada peserta Pemilu yang lakukan pelanggaran," harapnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah