KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka pada rentang waktu 11-20 Desember 2023, menandai awal dari persiapan penting untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), tujuh anggota KPPS akan memainkan peran penting dalam menyelenggarakan pemungutan suara.
Tugas-tugas yang terbagi secara rinci ini menjamin kelancaran dan keakuratan dalam proses demokrasi. Mari kita lihat peran dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS seperti yang dijelaskan dalam Buku Panduan KPPS
1. Ketua KPPS (Anggota Pertama)
Sebagai tonggak utama, Ketua KPPS memiliki tugas penting
- Memanggil para pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan.
- Menandatangani surat suara dan memberikan surat pengganti jika diperlukan.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Panduan Langkah demi Langkah untuk Cek DPT secara Online di Situs Resminya
2. Anggota Kedua
Anggota Kedua bertanggung jawab untuk mempersiapkan surat suara agar dinyatakan sah.
3. Anggota Ketiga
Anggota Ketiga mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan hasil perhitungan suara.
4. Anggota Keempat