Tidak Langsung Selesai! Inilah Tanggung Jawab Para Petugas KPPS Setelah Proses Pemungutan Suara

- 12 Februari 2024, 12:30 WIB
Tidak Langsung Selesai! Inilah Tanggung Jawab Para Petugas KPPS Setelah Proses Pemungutan Suara
Tidak Langsung Selesai! Inilah Tanggung Jawab Para Petugas KPPS Setelah Proses Pemungutan Suara /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Setelah proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum berlangsung, tugas para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum berakhir. Meskipun tahap pemungutan suara telah selesai, mereka masih memiliki beberapa kewajiban yang perlu diselesaikan dengan teliti dan cermat.

Pengumuman Penutupan Pemungutan Suara

Setelah semua anggota KPPS, saksi dari partai politik, dan pemilih dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan telah memberikan suara, ketua KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan kepada semua pihak yang hadir di TPS bahwa proses pemungutan suara telah selesai dilaksanakan.

Proses Perhitungan Suara dan Pengamanan Surat Suara

Setelah pengumuman penutupan pemungutan suara, tahap selanjutnya adalah proses perhitungan suara. Salah satu tugas penting setelahnya adalah menandai dan mengamankan surat suara yang tersisa atau tidak terpakai, serta surat suara yang rusak dengan teliti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bawaslu Kawal Pemilu! Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Pemilu 2024

Surat suara yang masih tersisa atau tidak terpakai akan ditandai dengan tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS. Sedangkan surat suara yang rusak atau memiliki kesalahan coblos akan diberi keterangan "RUSAK" dan juga akan diparaf oleh ketua KPPS. Seluruh surat suara yang tersisa dan rusak kemudian akan dimasukkan ke dalam sampul sesuai dengan kode yang telah ditentukan.

Kenaikan Gaji untuk Petugas KPPS

Penting juga untuk dicatat bahwa gaji para petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Besaran gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000, sedangkan untuk posisi Ketua KPPS, honor yang diterima mencapai Rp 1.200.000.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x