KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dalam beberapa hari mendatang, bangsa Indonesia akan kembali memasuki babak baru dalam perjalanan demokrasinya dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024. Momentum ini, yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, menjadi momen penting yang akan membentuk masa depan bangsa.
Pada hari itu, seluruh warga negara akan menjadi pahlawan yang menentukan arah politik Indonesia dengan lima pemilihan sekaligus. Mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu komponen utama dalam setiap Pemilu adalah kehadiran surat suara. Sebagai instrumen penting, surat suara memberikan kesempatan kepada setiap pemilih untuk mengekspresikan aspirasinya. Namun, dalam konteks pelaksanaan serentak, memahami dan mengenali setiap surat suara menjadi krusial bagi setiap pemilih.
Baca Juga: Tidak Langsung Selesai! Inilah Tanggung Jawab Para Petugas KPPS Setelah Proses Pemungutan Suara
Berikut ini adalah panduan singkat mengenai lima surat suara Pemilu 2024
1. Pilpres - Warna Abu-abu
Surat suara untuk Pilpres ditandai dengan warna abu-abu. Ini adalah surat suara yang akan digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden periode selanjutnya. Pastikan untuk menandai pilihan Anda di balik foto pasangan calon.
2. DPR RI - Warna Kuning
Surat suara untuk memilih anggota DPR RI memiliki warna kuning. Di dalamnya terdapat informasi lengkap tentang calon anggota DPR RI. Gunakan hak pilih Anda dengan memilih anggota DPR RI sesuai dengan pilihan hati.
3. DPD RI - Warna Merah