Panduan Pindah Memilih!! Hak Suara Anda Tetap Terdengar Meskipun di Luar Domisili

- 13 Februari 2024, 07:30 WIB
 Panduan Pindah Memilih!! Hak Suara Anda Tetap Terdengar Meskipun di Luar Domisili
Panduan Pindah Memilih!! Hak Suara Anda Tetap Terdengar Meskipun di Luar Domisili /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemilihan Umum (Pemilu) tidak hanya sekadar momen penting bagi warga negara, tetapi juga merupakan panggilan untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan kepemimpinan negara. Namun, bagaimana jika Anda berada di luar domisili saat hari pemungutan suara? Jangan khawatir, ada solusi untuk itu!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan fasilitas bagi pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya meskipun berada di tempat yang jauh dari domisili mereka.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024

1. Registrasi sebagai Pemilih Luar Domisili

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el mereka.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa ke TPS Pemilu 2024

2. Belum Terdaftar dalam DPT?

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT masih dapat memberikan suara di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat KTP-el mereka untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

3. Tata Cara dan Prosedur untuk Mengajukan Pindah Memilih

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas atau dokumen lain yang relevan.
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan pemilih akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x