KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemilihan Umum (Pemilu) tidak hanya sekadar acara politik biasa, tetapi juga sebuah momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), prosesnya mungkin tampak rumit. Tetapi, jangan khawatir!
Berikut adalah sejumlah langkah yang dapat diambil oleh pemilih yang tidak terdaftar DPT
Langkah 1 Mengecek Status Kepesertaan
Langkah pertama adalah mengecek status kepesertaan secara online melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau nomor paspor untuk pemilih luar negeri.
Langkah 2 Memasuki Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Jika ternyata nama tidak terdaftar dalam DPT, pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el) namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Baca Juga: Panduan Pindah Memilih!! Hak Suara Anda Tetap Terdengar Meskipun di Luar Domisili
Langkah 3 Persyaratan dan Prosedur Memilih sebagai Pemilih DPK
- Persyaratan: Pemilih DPK harus memiliki KTP-el sebagai syarat utama untuk menggunakan hak pilihnya.
- Kehadiran di TPS: Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
- Waktu Pencoblosan: Pemilih DPK dapat mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Pencatatan: Pemilih DPK akan dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara di TPS dan dilaporkan kepada KPU setempat.
- Kelancaran Hak Pilih: Hak pilih dapat dilayani selama surat suara masih tersedia di TPS.
Dengan memahami prosedur ini, diharapkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat tetap menggunakan hak pilihnya dengan lancar pada Pemilu 2024.