Pemilu 2024 Bisa Dilaksanakan Dua Putaran, Apa Syarat dan Skenario Tahapannya?

- 14 Februari 2024, 20:29 WIB
Syarat Pilpres Pemilu 2024 dua putaran
Syarat Pilpres Pemilu 2024 dua putaran /Thumbnail YouTube KPU RI/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan hari ini Rabu 14 Februari 2024 mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Kini hasil Pemilu 2024 tengah memasuki tahap penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.  

Dalam kondisi tertentu, pemilu dapat dilaksanakan dalam dua putaran. Hal tersebut nantinya didasarkan pada hasil suara yang didapat oleh para pasangan calon presiden.  Mengenai syarat putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Syarat Pilpres Menang Satu Putaran

Merujuk dari Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu dijelaskan secara rinci dalam pasal 416. Adapun syarat capres menang satu putaran terdapat dalam pasal 416 ayat (1) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Vanaprastha Gedong Songo Park! Pesona Destinasi Wisata Baru di Semarang yang Menawan dan Paling Populer

"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Syarat Pilpres Dua Putaran

Lantas apa yang terjadi jika pasangan calon tidak memenuhi syarat menang satu putaran? Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemilu 2024 akan berlanjut di dua putaran. Hal ini juga dijelaskan secara rinci melalui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan pemilu dua putaran disebutkan dalam pasal 416 ayat (2) yang berbunyi:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Baca Juga: Surga Bagi Pecinta Satwa Liar! Hotel Amanwana, Pulau Moyo yang Populer ini Memiliki Pemandangan Instagramable

Skenario Tahapan Pilpres Pemilu 2024 Putaran Kedua

Apabila Pemilu 2024 lanjut putaran kedua, masyarakat akan kembali melakukan pemungutan suara untuk yang kedua kalinya. Adapun jadwal putaran kedua Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
  2. Kampanye: 2 Juni-22 Juni 2024
  3. Masa tenang: 23 Juni-25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  5. Perhitungan suara: 26 Juni-27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah