KLIKLUBUKLINGGAU.com- Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan potensi mobilitas sosial dan ekonomi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu supaya mereka bisa berkuliah.
Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan penerima KIP Kuliah, seperti jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
Penerima KIP juga berkesempatan menerima bantuan biaya hidup setiap bulan yang ditransfer secara langsung ke rekening mahasiswa.
Baca Juga: Dikabarkan Mendapatkan Peran Penting di Pemerintahan Selanjutnya, Ini Jawaban Presiden Jokowi
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2024, mereka memiliki syarat bukti dokumen yang sah. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Lantas bisakah mendaftar KIP Kuliah jika tidak punya KIP/KKS?
Pendaftar yang belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS tetap bisa mendaftar program KIP Kuliah 2024 asalkan memenuhi persyaratan.
Syarat utamanya yakni tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar Rp4 juta atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam di Tlogo Sadang Lamongan! Destinasi Wisata Keluarga yang Menakjubkan
Selain itu, pendaftar juga bisa melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Jadwal Pendaftaran Masa pendaftaran: 12 Februari - 31 Oktober 2024
Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2024
Penetapan penerima baru: 1 Juli - 31 Oktober 2024.
Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam di Tlogo Sadang Lamongan! Destinasi Wisata Keluarga yang Menakjubkan
Cara daftar KIP Kuliah 2024
Berikut cara daftar KIP Kuliah 2024 yang bisa diikuti calon pendaftar, dikutip dari laman Kemendikbudristek.
- Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
- Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
- Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***