CATAT! Ini Jadwal Mudik Gratis 2024 Naik Kereta Api, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 4 Maret 2024, 19:45 WIB
Mudik gratis 2024 dari Kemenhub naik kereta api.
Mudik gratis 2024 dari Kemenhub naik kereta api. /Instagram @kai121_/

KLIKLUBUKLINGGAU.com-  Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) naik kereta api telah dibuka mulai hari ini, Senin 4 Maret 2024. Arus mudik mulai diberangkatkan pada 2-8 April 2024, sedangkan arus balik diberangkatkan pada 13-19 April 2024. 

Sebanyak 28.196 kuota untuk penumpang dan 12.180 untuk sepeda motor dipesiapkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Untuk rute mudiknya, ada tiga yang disediakan dengan rincian berikut ini;

Baca Juga: Agung Raka Resorts yang Instagramable! Menawarkan Berbagai Fasilitas Lengkap dengan Panorama Indah

  • Lintas Utara: Stasiun Cilegon- Stasiun Jakarta Gudang- Stasiun Cirebon Prujakan-Stasiun Tegal- Stasiun Pekalongan-Stasiun Semarang Tawang.
  • Lintas Tengah: Stasiun Jakarta Gudang-Stasiun Cirebon Prujakan-Stasiun Purwokerto-Stasiun Kroya-Stasiun Kutoarjo.
  • Lintas Selatan: Stasiun Jakarta Gudang-Stasiun Kiaracondong-Stasiun Kroya-Stasiun Gombong- Stasiun Kebumen-Stasiun Lempuyangan-Stasiun Purwosari-Stasiun Madiun.

Baca Juga: Tegas!! Presiden Joko Widodo Pastikan Harga BBM Tidak Naik dalam Waktu Dekat

Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kereta Api

Pendaftaran sudah dibuka pada hari ini, Senin, 4 Maret 2024, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18 April 2024 mendatang. Ada dua cara untuk melakukan pendaftaran, yakni melalui online dengan mengunjungi https://mudikgratis.dephub.go.id/ atau datang langsung ke stasiun yang menjadi posko pendaftaran.

Berikut merupakan stasiun-stasiun yang menjadi posko pendaftaran;

  1. Stasiun Cilegon, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Depok Baru, dan Stasiun Bekasi.
  2. Stasiun Kiaracondong, Stasiun Purwokerto, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, dan Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang.
  3. Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Purwosari, dan Stasiun Madiun.

Baca Juga: Destinasi Wisata Seru Banget! Healing dan Nikmati Pemandangan Menawan Gunung Merapi di Nawang Jagad!!

Syarat Daftar

  1. Memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, dan STNK yang berlaku.
  2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc, standar dan tidak dimodifikasi.
  3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
    - Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar. - Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar.
    - Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun).
    - Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.
  4. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online, maka wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
  5. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki atau menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.
  6. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.
  7. Pada saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
  8. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun.
  9. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.
  10. BBM wajib dikosongkan pada saat penyerahan.
  11. Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor.
  12. Peserta dilarang memberikan tip bagi petugas Motis 2024.
  13. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
  14. Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

Baca Juga: Tegas!! Presiden Joko Widodo Pastikan Harga BBM Tidak Naik dalam Waktu Dekat

Itu lah informasi lengkap mengenai program mudik gratis dari Kemenhub dengan menggunakan kereta api.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah