Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar, 65 Keping Emas, dan Mobil Mewah Milik Harvey Moeis

- 2 April 2024, 18:15 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Kejaksaan Agung
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Kejaksaan Agung /Dok: ANTARA/Puspenkum Kejaksaan Agung/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya, dalam perkara yang merugikan negara Rp271 Triliun. Penggeledehan rumah Harvey Moeis dan Dewi Sandra di kawasan Jakarta Selatan itu dilakukan pada Senin 1 April 2024.

"Pada hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Baca Juga: Honda Brio Satya Laku Keras di Indonesia, City Car Terbaik dengan Kenyamanan dan Performa yang Unggul

"Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," tuturnya menambahkan.

Setelah penggeledahan dilakukan, beredar informasi bahwa uang tunai senilai Rp76 miliar dan logam mulia disita dari rumah Harvey Moeis. Namun, tidak ada konfirmasi dari Kejagung terkait hal itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan di tiga lokasi, yakni perkantor dan rumah tinggal. Adapun kantor yang digeledah yakni kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Serentak 2024 Dibuka 5 Mei 2024

“Lokasi berikutnya di rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka,” ucapnya, Kamis 7 Desember 2023.

Ketut Sumedana menjelaskan, dari penggeledahan itu penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan dalam perkara tersebut.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76,4 miliar, uang dollar Amerika senilai 1.547.300, mata uang dollar Singapura senilai 411.400.

Baca Juga: Cocok untuk Semua Usia Tiket Masuk Hanya Rp 15.000! Destinasi Wisata Instagramable di Ponorogo

“Guna kepentingan penyidikan, barang bukti uang tunai dan logam mulai telah dititipkan ke Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” kata Ketut Sumedana.

Setelah penggeledahan ini, selanjutnya tim penyidik mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang telah dilakukan penyidikan.

Mobil Mewah Harvey Moeis Disita

Benda yang disita Kejagung dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin 1 April 2024 adalah dua mobil mewah di kediaman Harvey Moeis. Setelah penyitaan, dua kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejagung sekira pukul 23.00 WIB.

Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper itu disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dari tersangka kasus pencurian uang rakyat tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 tersebut.

"Betul (sita Rolls Royce) dan mini Cooper," kata Kuntadi di Jakarta, Selasa 2 April 2024. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah