Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap Polisi di Bandung

- 22 Mei 2024, 16:05 WIB
Tampang diduga Pegi alias Perong alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Tampang diduga Pegi alias Perong alias Egi di Kasus Vina Cirebon /Polda Jawa Barat

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Polisi berhasil menangkap satu di antara tiga buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Selasa malam 21 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Pegi Setiawan alias Perong.

"Kami Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, sudah berhasil menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan warga Cirebon, yang ditangkap di Bandung," katanya saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung pada Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga: Ketua TP PKK Musi Rawas Temu Kader Dasawisma PKK Se Kecamatan Muara Beliti

Menurut Jules selama di Bandung, Pegi bekerja sebagai tukang bangunan. Namun Jules tidak menjelaskan secara rinci, di mana Pegi diamankan.

"Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Disinggung terkait pelariannya selama delapan tahun ini, Jules mengatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk soal dugaan Pegi yang mengganti identitas dan peran Pegi pada kasus Vina.

"Nanti akan kita sampaikan, masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang. Terima kasih kepeduliannya. Mohon doanya, secepatnya kami ungkap," katanya.

Baca Juga: Keindahan Pasar Bunga Bratang: Destinasi Wisata Seru dan Tempat Berbelanja Bunga Terbaik di Surabaya

Saat ditanya peran dari Pegi nantinya kata Jules akan disampaikan secara transparan. Bahkan, Jules pun meyakini kasus ini akan selesai secepatnya.

"Kami juga ucapkan terima kasih akan kepedulian seluruh masyarakat di Jabar, Cirebon dan Indonesia yang udah membantu dalam mengungkap kasus ini," katanya.

Hanya saja karena masih dalam masa penyelidikan Jules mengaku peran Pegi sebagai otak penghilangan nyawa Vina belum bisa disampaikan. Menurutnya, hal ini masih pendalaman.

Baca Juga: Keindahan Wisata Tersembunyi, Tanjung Bira: Surga Pantai Asri di Ujung Sulawesi Selatan yang Instagrammable

Namun jika benar maka akan disampaikan. Sementara terkait dua DPO lainnya, Jules mengaku secepatnya perkembangannya akan disampaikan.

"Jadi nanti pun akan dilakukan pendalaman. Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti ini akan ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," katanya.

Ciri-ciri DPO Kasus Vina

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ketiga orang tersebut sampai saat ini masih buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.

Baca Juga: Per 21 Mei 2024 Tercatat 5 Calon Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Daftar Namanya

Adapun ketiga DPO ini diketahui bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.

  1. Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
  2. Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.
  3. Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

Baca Juga: Keindahan Pasar Bunga Bratang: Destinasi Wisata Seru dan Tempat Berbelanja Bunga Terbaik di Surabaya

"Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," tambahnya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah