Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Menilai Positif Kedekatan Ganjar Pranowo Dengan TGB Saat di NTB

23 Juni 2023, 16:00 WIB
Ketu Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. / Humas Kemenkop-UKM)/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menilai kedekatan antara bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai hal yang positif.

"Kalau NTB 'kan daerahnya Pak TGB, wajar kalau menemani Pak Ganjar di NTB supaya Pak Ganjar bisa lebih mudah menyosialisasikan dirinya karena beliau 'kan sudah capres yang kami usung," kata Hary Tanoe di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Rabu.

Saat ditanya soal pembahasan calon wakil presiden atau cawapres Ganjar, HT mengatakan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk membahas siapa yang akan mendampingi Ganjar dalam perhelatan Pilpres 2024.

Baca Juga: Presiden Mengakui Dirinya Mengajak Prabowo Makan Siang di Istana Karena Ada Pembicaraan Penting

"Cawapres masih lama, sekarang ini Pak Ganjar harus kami perkenalkan secara komprehensif kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata HT.

Ganjar Pranowo menggelar safari politik ke Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Minggu (18/6).

Di Kota Seribu Masjid itu, Ganjar diagendakan mengikuti sejumlah kegiatan, di antaranya konsolidasi di Kantor DPD PDI Perjuangan NTB, bersilaturahmi ke Kantor DPW PPP NTB, berziarah ke makam T.G. K.H. Zainuddin Abdul Madjid, dan berorasi di Lapangan Nasional.

Baca Juga: PDI Perjuangan Bakal Gelar Kegiatan Akbar di GBK Pada 24 Juni, Agenda Ini Jadi Terbesar Sejak Tahun 1999

Salah satu momen unik dalam safari tersebut adalah saat Ganjar disopiri oleh TGB ketika berziarah ke Makam Pahlawan Nasional tempat almarhum Syekh Muhammad Zainuddin Abdul Majid di Jalan T.G.H. Zainuddin Abdul Majid, Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Sudah Kantongi Nama Calon Wakil Presiden, Tim 8: Satu Nama Sudah Dikantongi Anies Baswedan

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler