Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024 Akan Segera Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, Hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

7 Juni 2024, 16:15 WIB
Pantarlih Pilkada 2024 /Humas KPU RI/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 pertengahan Juni 2024 ini. Tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada satu Pantarlih yang dibutuhkan. Oleh karena itu jumlah Pantarlih yang dibutuhkan tiap daerah akan berbeda-beda.

Bagi yang berminat menjadi Pantarlih bisa segera mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini jadwal pendaftaran dan seleksi Pantarlih di Pilkada 2024, lengkap dengan syarat pendaftarannya.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni 2024
Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni 2024
Penelitian administrasi: 14-20 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024
Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Pantarlih bertugas selama satu bulan yakni pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024 mendatang.

Baca Juga: Daihatsu Rocky Tipe M Manual: Pilihan Lebih Fun To Drive Untuk Dikendarai dengan yang Fitur Esensial

Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahunBerdomisili di wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Dokumen persyaratan daftar Pantarlih Pilkada 2024

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi E-KTP
  4. Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Pas foto
  6. Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol
  7. Surat keterangan tidak bergabung dengan parpol

Sebelum mendaftar dan mengumpulkan dokumen pendukung, Anda juga harus tahu tugas Pantarlih Pilkada 2024.

Baca Juga: Kia EV6 Facelift Resmi Meluncur di Korea Selatan: Tampilan dan Fitur Baru yang Lebih Canggih

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

  • Pantarlih harus membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih paling update.
  • Pantarlih bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Pantarlih menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU Pusat hingga PPS sesuatu peraturan perundang-undangan.
  • Pantarlih memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan PPS dan membantu dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Pantarlih wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pilkada 2024 serentak akan diikuti 37 provinsi, dan 508 kabupaten atau kota di Indonesia. Masyarakat bisa memilih pemimpin daerah pada 27 November 2024 mendatang.***

Editor: Rina Sephtiari

Tags

Terkini

Terpopuler