KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak setelah Pemilu menyisakan kekhawatiran terkait proses pembentukan Badan Adhoc di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Badan Adhoc, yang berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada, diharapkan terbentuk melalui proses yang bersih dan sesuai dengan aturan serta undang-undang yang berlaku.
Namun, baru-baru ini muncul dugaan bahwa proses pembentukan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Karang Jaya tidak sesuai dengan Pasal 117 ayat 1 huruf n UU No 7 Tahun 2017.
Dugaan ini mencuat karena salah satu anggota Panwascam diketahui memiliki jabatan aktif sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di pemerintahan Desa, yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu fokus kerja dalam rangkaian kegiatan Pilkada.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Panwascam yang terbentuk tidak akan bekerja secara maksimal dan bisa menimbulkan stigma negatif serta isu di masyarakat. Kekhawatiran ini mendorong desakan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara segera melakukan evaluasi dan pengecekan ulang terhadap proses pembentukan Panwascam tersebut.
“Jika benar ada pelanggaran dalam proses ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara segera mengambil tindakan tegas sebelum gejolak sosial yang lebih besar terjadi dan merusak citra serta martabat Bawaslu Muratara,” ujar seorang pengamat pemilu yang tidak ingin disebutkan namanya.
Penting bagi Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap anggota Panwascam yang terpilih bebas dari konflik kepentingan dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Ini demi kelancaran dan kredibilitas proses Pilkada 2024, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.