KLIKLUBUKLINGGAU.com - Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan STL ULU Terawas, berinisial J, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Musi Rawas pada pukul 11:00 WIB, sesuai dengan surat tanda bukti penyampaian laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Musi Rawas dengan nomor: 003/LP/PB/Kab/06.10/VI/2024.
J, yang bertugas sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Sumber Karya, Sukaraya, Sukarya Baru, dan Babat di Kecamatan STL ULU Terawas, dilaporkan telah melanggar aturan yang ditetapkan bagi Tim Pendamping Desa (TPP) berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021.
Aturan tersebut, khususnya pada poin G huruf b tentang larangan angka 16 dan 18, melarang PLD untuk melakukan pekerjaan ganda yang berpotensi mengganggu waktu kerja pendampingan desa dan yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBDesa.
Pelapor, menyatakan kepada media bahwa penetapan J sebagai anggota PPK sangat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dianggap rancu karena J merupakan kontestan calon PPK dengan nilai terendah.
Menurutnya, masih banyak kandidat lain yang lebih kompeten dan tidak terikat dengan pekerjaan pendamping desa atau pekerjaan lain yang bertentangan dengan aturan.
Baca Juga: HRW Mengembalikan Berkas Pencalonan Walikota Lubuklinggau ke DPD PKS
Ia berharap Bawaslu Musi Rawas dapat segera melakukan pengkajian, pemeriksaan, dan memberikan keputusan tegas terkait laporan ini. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 dan membuktikan bahwa Bawaslu benar-benar bekerja secara tegas untuk memastikan Pemilu yang Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil).