"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Musi Rawas untuk menangani kasus ini. Harapannya, Bawaslu dapat memberikan rekomendasi yang tegas untuk memberhentikan J dari PPK Kecamatan STL ULU Terawas, demi menjaga integritas Pilkada dan memastikan pemilu yang jujur dan adil," ujar pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Musi Rawas belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. ***