Dilansir di siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, yakni.
1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.
2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.
Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.
Baca Juga: BIGHIT MUSIC Komentar Singkat Tentang Kemungkinan Kolaborasi RM BTS dengan Cherry Filter
4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.
5. Isi biodata dan riwayat hidup.
6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran