Ini Masa Kerja dan Cara Pendaftaran PPK di Pemilu 2024 Mendatang

- 5 November 2022, 08:16 WIB
Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi menyampaikan masa kerja PPK di Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi menyampaikan masa kerja PPK di Pemilu 2024 mendatang. /Facebook Andre Affandi/

Dilansir di siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, yakni.

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Kim Soo Hyun Dikonfirmasi Sedang Dalam Pembicaraan Untuk Drama Baru Oleh Penulis “My Love From The Star” 

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

Baca Juga: BIGHIT MUSIC Komentar Singkat Tentang Kemungkinan Kolaborasi RM BTS dengan Cherry Filter

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah