Ini Masa Kerja dan Cara Pendaftaran PPK di Pemilu 2024 Mendatang

- 5 November 2022, 08:16 WIB
Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi menyampaikan masa kerja PPK di Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi menyampaikan masa kerja PPK di Pemilu 2024 mendatang. /Facebook Andre Affandi/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan segera di buka pada pertengahan November 2022 ini.

PPK Pemilu 2024 ini, masa kerjanya jauh lebih panjang dari sebelumnya, karena biasanya masa kerja PPK hanya 6 dampai 9 bulan.

Namun, khusus untuk Pemilu 2024 ini, masa kerja PPK bisa mencapai lebih dari 15 bulan. Pasalnya, awal 2023 PPK Pemilu sudah dilantik, dan Pemilu 2024 baru akan dilakukan pada Febuari 2024.

Baca Juga: So Ju Yeon Dikonfirmasi Akan Kembali Untuk Membintangi Drama “Dr. Romantis 3”

Kemudian, pada November 2024 baru akan dilakukan Pilkada. Artinya, kalau jabatan PPK diperpanjang masa kerjanya bisa sampai awal 2025 mendatang.

Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi menyampaikan kalau pihaknya belum mengetahui secara jelas masa kerja PPK di Pemilu 2024, karena penandatanganan SK PPK Pemilu 2024 belum dilakukan.

"Pada prinsipnya kita bekerja sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,"kata Andre Affandi, Sabtu 5 November 2022.

Baca Juga: 2022 MAMA Awards Mengumumkan Langkah-Langkah Yang Diambil Untuk Memastikan Voting yang Adil.

Namun, kata Andre pelaksanaan perekrutan PPK menggunakan aplikasi siakba.kpu.go.id dan pendaftarannya terbuka untuk umum. Adapun cara mendaftar PPK yakni,

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x