MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka, Fadli Zon: Ini Merupakan Kabar Gembira Bagi Demokrasi Kita

- 16 Juni 2023, 17:00 WIB
 Fadli Zon menyampaikan bahwa putusan MK pertahankan mempertahankan sistem pemilu terbuka merupakan kabar gembira bagi demokrasi kita.
Fadli Zon menyampaikan bahwa putusan MK pertahankan mempertahankan sistem pemilu terbuka merupakan kabar gembira bagi demokrasi kita. /Foto screnshoot/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

"Ini merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih," ujar Fadli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada beberapa alasan kenapa putusan MK terkait uji materi sistem pemilu ini pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik. Pertama, putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Padahal, sambung Fadli, MK dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) merupakan dua lembaga yang lahir sesudah proses reformasi. Adapun kedua lembaga ini selalu merajai survei kepercayaan publik.

Baca Juga: Sudah Mendapatkan Kartu Tanda Anggota, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Resmi Gabung PPP

Namun, belakangan tingkat kepercayaan publik terhadap dua lembaga tadi terus merosot di bawah lembaga penegakan hukum lainnya.

"Itu sebabnya, di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi," katanya.

Lalu, kedua, putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu yang bersifat proporsional terbuka atau tertutup.

Ia menjelaskan penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Hal ini merupakan ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan.

Baca Juga: Menteri Parekraf Resmi Gabung PPP, Mardiono: Sandiaga Uno Diberi KTA Karena Sudah Lulus Ospek

Ketiga, ketika keputusan ini diambil, sebagian tahapan pemilu telah dimulai dan proses administrasi kepemiluan juga sudah berjalan. Apabila sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.

"Kita bersyukur hal itu tak sampai terjadi. Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya," ucap Fadli.

Di sisi lain, masyarakat perlu sama-sama menyadari bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil Reformasi yang dulu diperjuangkan. Untuk itu, sistem pemilu ini merupakan anak kandung reformasi.

"Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap reformasi dan demokrasi," jelas dia.

Baca Juga: Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ungkap Keinginan Agar MK Teguhkan Pemilu 2024 Dengan Proporsional Terbuka

Sejak Pemilu 2004, sistem pemilu Indonesia secara umum memang sudah menganut sistem proporsional terbuka.

Hanya saja teknis pelaksanaannya sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 memang telah mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi.

Kendati demikian, seluruh perubahan metode tadi tetap berada dalam bingkai sistem pemilu proporsional terbuka.

Fadli tidak membenarkan kalau ada yang mengatakan bahwa MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009, sehingga tidak masalah untuk MK kembali mengubah sistem menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Calon Wakil Presiden Mulai Dibicarakan, Gerindra Sebut Muhaimin Masih Jadi Prioritas Cawapres Untuk Prabowo

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah