Pengamat Mengungkapkan NTB Menjadi Sangat Penting Untuk Kemenangan Ganjar Pranowo Dalam Pilpres 2024

- 22 Juni 2023, 15:00 WIB
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB), Rachmat Hidayat serta kader PDIP pada rapat konsolidasi pemenangan Pilpres 2024 di Kantor DPD PDIP NTB di Kota Mataram, Minggu (18/6/2023)
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB), Rachmat Hidayat serta kader PDIP pada rapat konsolidasi pemenangan Pilpres 2024 di Kantor DPD PDIP NTB di Kota Mataram, Minggu (18/6/2023) /ANTARA/Nur Imansyah/

Baca Juga: Relawan Jokowi Banyak Dukung Prabowo, Sekjen PDIP Sebut Tak Masalah Relawan Jokowi Dukung Prabowo

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah