Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Menilai Positif Kedekatan Ganjar Pranowo Dengan TGB Saat di NTB

- 23 Juni 2023, 16:00 WIB
Ketu Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Ketu Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. / Humas Kemenkop-UKM)/

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Sudah Kantongi Nama Calon Wakil Presiden, Tim 8: Satu Nama Sudah Dikantongi Anies Baswedan

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah