Ikut Kampanye, ASN di Lubuklinggau Bisa Dipecaat! Ini Penjelasan Bawaslu

- 29 November 2023, 06:23 WIB
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya ketika menerima kunjungan dari Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya ketika menerima kunjungan dari Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya, mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Lubuklinggau harus menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024.

Kata Dedi, sapaan akrabnya pelanggaran terhadap netralitas dapat berujung pada sanksi, mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemecatan.

"Bawaslu akan mengawasi dengan optimal dan menindak ASN yang terbukti tidak netral," katanya, Selasa 28 November 2023.

Dedy menekankan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh satu divisi, tetapi melibatkan semua divisi dengan dukungan saling membackup.

Baca Juga: Perang Bintang, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Parepare Periode 2024-2029 Partai Perindo

Laporan hasil pengawasan akan disusun sesuai Form A. Bawaslu menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota, Polres, Kodim 0406/Lubuklinggau, dan masyarakat.

Dedy mengajak untuk melaporkan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan netralitas ASN, dengan bukti-bukti pendukung.

Meski Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), akan menentukan sanksi berdasarkan rekomendasi tersebut.
Dedy menekankan pentingnya menjaga netralitas tidak hanya pada pemilihan legislatif dan presiden, tetapi juga pada pemilihan kepala daerah. Netralitas dianggap sebagai manifestasi pemilu yang jujur dan adil. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah