KLIKLUBUKLINGGAU.com - PTPS Pemilu 2024 adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebuah badan di bawah Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu tingkat kecamatan atau desa.
Tujuan utamanya adalah mengawasi jalannya Pemilihan Umum 2024. Gaji PTPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, yakni sebesar Rp1.000.000, dan perlu diketahui gaji ini naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.
Bila mau daftar PTPS ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari status WNI, domisili di desa/kelurahan terkait, kesiapan dan kemampuan menjalankan tugas, kesediaan mengikuti pelatihan, tidak dalam masa hukuman atau pemungutan suara, serta pemahaman terhadap peraturan.
Tugas PTPS pada Pemilu 2024
PTPS Pemilu 2024 mempunyai sejumlah tanggung jawab yang harus dilaksanakan, itu tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu Umum, Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Adapun tugas dari PTPS Pemilu 2024
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- kepada Panwaslu Kecamatan/Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Jadi, bagi yang mau daftar PTPS Pemilu 2024, bisa menyambangi kantor Bawaslu dan Panwascam terdekat. ***