Syarat dan Tata Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024: Pendidikan Minimal SMA, Surat Keterangan Sehat Disiapkan

- 14 Desember 2023, 18:45 WIB
Persyaratan KPPS
Persyaratan KPPS /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 11 Desember 2023 lalu.

KPPS berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mengacu pada tugasnya, KPPS dituntut untuk bisa menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Tantangan Bagi Demokrat, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari PKN Periode 2024-2029

Lantas apa saja syarat dan tata cara mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024?

Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Simak Jadwal, Cara Daftar, dan Gajinya

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftarkan diri sebagai KPPS Pemilu 2024.

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang didapatkan dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair di Desember, Begini Cara Cairkan Bantuan di Bank Himbara Pakai KKS

Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  • Datangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan saja.

Baca Juga: Diprediksikan Bakal Menang, Inilah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 2024-2029 dari PSI

Simak jadwal masa kerja KPPS Pemilu 2024 berikut ini:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Wow Keajaiban Alam di Kawah Tekurep, Palembang, Wisata Tersembunyi dengan Budaya Lokal yang Kaya

Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta
Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta

Pada Pemilu 2019, besaran gaji petugas KPPS adalah Rp550 ribu untuk Ketua KPPS, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp500 ribu.

Demikian informasi mengenai pendaftaran anggota KPPS pemilu 2024 meliputi syarat, cara daftar, jadwal dan besaran gajinya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah