Sudah Direvisi, Laporan Dana Kampanye PSI Awalnya Rp180 Ribu Kini Jadi Rp 24,1 Miliar

- 15 Januari 2024, 18:15 WIB
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie. /Antara/Fath Putra Mulya/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah memperbarui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Awalnya, pengeluaran mereka hanya tercatat Rp180 ribu, kini menjadi Rp24,1 miliar.

Menurut keterangan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, LADK yang dilaporkan PSI dan seluruh partai politik peserta pemilu itu bersifat sementara. Pasalnya, datanya akan terus diperbarui seiring berjalannya waktu.

"Nanti juga akan di-update lagi, bisa saja proses itu dimungkinkan memang. Tapi yang dibagikan dalam bentuk rilis dari KPU ke media, itu masih posisi yang sama," katanya, dikutip dari Antara pada Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga: Satu BLT Sudah Cair untuk Januari 2024, Verifikasi Diri dengan Menuliskan Nama Anda, Bukan CPB 10 kg!

Berdasarkan rilis terbaru dari KPU pada Minggu 14 Desember 2024, jumlah pengeluaran terakhir PSI hingga Jumat, 12 Januari 2024 pukul 21.35 WIB tercatat Rp24.130.721.406. Sementara, nominal penerimaannya Rp33.055.522.406.

Adapun jumlah pengeluaran dan penerimaan dana kampanye PSI itu berasal dari 580 calon anggota legislatif partai. Data tersebut dilaporkan PSI melalui laman Sikadeka.

Pada Pemilu, para peserta wajib melaporkan dana kampanye demi mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan. Ada dua jenis laporan selain LADK, yakni laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca Juga: PKH 2024: Kabar Gembira! Bantuan Sosial Diperpanjang dan Ditingkatkan, Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan

Laporan Pengeluaran Dana Kampanye PSI Belum Final

Sebelumnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) PSI hanya tercatat sebesar Rp180 ribu. Terkait dengan hal itu, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie sempat mengatakan bahwa LADK partainya belum final.

“Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan, kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kwitansinya,” katanya dikutip dari Antara pada Senin, 15 Januari 2024.

Nantinya, jumlah keseluruhan pengeluaran kampanye partai bisa dilihat dalam LPPDK saat akhir masa kampanye.

Baca Juga: Menurunkan Kader Terbaik, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029 dari PAN

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjutnya.

Ketua Bawaslu Soroti LADK PSI Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan LADK PSI yang sebelumnya hanya Rp180.000 harus dicek.

"Ya itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," tuturnya.

Partai politik, menurut Bagja, terkadang menyerahkan laporan dengan apa adanya. Mereka pun akan melakukan perbaikan belakangan.

Baca Juga: Terus Mengalami Peningkatan! Kini Operasi Katarak Kemensos Meningkat, Kualitas Hidup Penyandang Disabilitas

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dulu, perbaikan-nya belakangan. Itu juga jadi persoalan," katanya.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah