Masuk TKN Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa Mundur Dari Ketum PP Muslimat NU

- 20 Januari 2024, 12:03 WIB
Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah Indar Parawansa. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Khofifah Indar Parawansa yang merupakan Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), akan mundur dari organisasi yang ia pimpin, setelah terdaftar dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran.

"Nanti malam saya akan menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif. Besok, baru masuk TKN," katanya saat ditemui di acara Hari Lahir (Harlah) ke-78 Muslimat NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 Januari 2024, dikutip dari Antara.

Bahklan, Khofifah menjawab apakah ada imbauan untuk warga NU untuk memilih Prabowo-Gibran, ia menyampaiakn kalau tidak ada imbauan apapaun untuk warga NU.

"Kalau imbauan enggaklah karena organisasi itu kan gak punya hak pilih, yang punya hak pilih warganya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan, Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, jika secara resmi telah terdaftar dalam TKN Prabowo-Gibran.

"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya.

Secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya. *** (Antara)

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x