KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, KPU menegaskan akan mempertahankan hasil suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan, Rabu 20 Maret 2024 untuk untuk menghadapi PHPU di MK.
"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, dikutip dari Antara, Jumat 22 Maret 2024.
Baca Juga: Memiliki Ketentuan Baru yang Menguntungkan Bagi Para Pelaku Usaha, Bebas Biaya Administrasi Sama Sekali
Hal itu, menurutnya, merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas. Selain itu, menurut dia, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.
"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," katanya menegaskan.
KPU: Persiapan Hadapi PHPU Tergantung Jumlah Perkara Terdaftar di MK
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa persiapan menghadapi PHPU atau sengketa Pemilu 2024 sangat bergantung pada jumlah perkara yang akan didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Nyaman untuk Para Wisatawan! Eksplorasi Kemewahan dan Kenyamanan Hotel Sempurna Lubuklinggau
"Berkaitan dengan persiapan (menghadapi gugatan di) MK sangat bergantung pada banyaknya registrasi perkara PHPU, perselisihan hasil pemilu yang diterima MK," ujarnya.
Idham mengungkapkan hal itu selaras dengan arahan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, agar menunggu informasi resmi dari MK.
"Kami KPU menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan oleh MK, berapa banyak perkara yang diregistrasi dan diterima oleh MK," katanya lagi.***