KLIKLUBUKLINGGAU.com - Semakin dekatnya Pilkada 2024 di DKI Jakarta, sejumlah politikus mulai mencuat sebagai calon potensial untuk posisi gubernur. Di antara nama-nama yang mencuat adalah Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar dari Golkar, serta Ahmad Sahroni dari NasDem.
Namun, sebelum memutuskan untuk maju, para calon harus memahami persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Undang-undang tersebut mengatur dua jalur bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada 2024, yaitu melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta jalur perseorangan atau independen.
Bagi partai politik atau gabungan partai politik, mereka hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah, dengan syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.
Sementara itu, jalur perseorangan memiliki syarat tersendiri. Calon harus mengumpulkan dukungan dari warga yang memiliki hak pilih melalui fotokopi e-KTP atau surat keterangan lain yang diterbitkan Dukcapil.
Jumlah dukungan juga harus memenuhi proporsi jumlah penduduk, dengan persentase yang bervariasi tergantung dari jumlah DPT di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Siap Kembali Maju di Pilkada 2024 sebagai Calon Petahana
Di samping itu, Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur bahwa jumlah dukungan yang diperlukan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.