Walikota 25 Tahun, Gubernur 30 Tahun! Inilah Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

- 31 Maret 2024, 18:48 WIB
Persyaratan usia minimal calon dalam Pilkada 2024.
Persyaratan usia minimal calon dalam Pilkada 2024. /Foto: Ilustrasi/ist/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menjelang Pilkada 2024, para calon yang ingin maju dalam kontes demokrasi ini harus memenuhi syarat administratif yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Salah satu syarat utama adalah usia minimal, di mana calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati, calon wali kota, dan calon wakil bupati serta calon wakil walikota minimal 25 tahun, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf e dari undang-undang tersebut.

Selain itu, syarat administratif lainnya meliputi pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, serta kandidat harus bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Baca Juga: Politikus Bersiap untuk Pilkada 2024 di DKI Jakarta, Inilah Persyaratan dan Jumlah Kursi yang Harus Dipenuhi

Pilkada 2024 juga tidak diperbolehkan diikuti oleh para Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya syarat administratif ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat diikuti oleh calon-calon yang memenuhi standar kualifikasi dan memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan daerah mereka masing-masing. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah