Calon Gubernur DKI Jalur Perseorangan Harus Dapatkan Dukungan 618.000 KTP Pendukung Untuk Maju di Pilkada 2024

- 9 April 2024, 18:41 WIB
KPU umumkan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024
KPU umumkan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024 /antaranews.com/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Untuk bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, calon gubernur jalur perseorangan harus memperoleh dukungan sebanyak 618.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendukung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, dalam sosialisasi tahapan Pilgub DKI 2024 di Jakarta pada Selasa 2 April pekan lalu.

Dody menjelaskan bahwa syarat tersebut mengharuskan calon jalur perseorangan untuk memperoleh dukungan dari penduduk setara dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Partai Golkar Telah Berikan Rekomendasi Kepada Bobby Nasution untuk Maju di Pilkada 2024

"Angka 7,5 persen dari DPT sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan," kata Dody.

KPU DKI menyatakan keterbukaannya bagi warga yang memiliki visi dan misi untuk memajukan Jakarta. Mereka menyediakan fasilitas formulir, informasi, dan meja bantuan (help desk) di kantor KPU DKI.

"Pada 5 Mei, silahkan daftar ke KPU, kami akan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan perolehan," tambahnya.

Baca Juga: Diklaim Berhasil Tunjukkan Kepemimpinan yang Mumpuni, Puan Maharani Diusung Jadi Ketua DPR Periode 2024-2029

Dengan syarat yang telah ditetapkan ini, calon gubernur jalur perseorangan harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan yang memadai untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU DKI.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah