Tugas Pantarlih Pilkada 2024
- Pantarlih harus membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih paling update.
- Pantarlih bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Pantarlih menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU Pusat hingga PPS sesuatu peraturan perundang-undangan.
- Pantarlih memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan PPS dan membantu dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Pantarlih wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Pilkada 2024 serentak akan diikuti 37 provinsi, dan 508 kabupaten atau kota di Indonesia. Masyarakat bisa memilih pemimpin daerah pada 27 November 2024 mendatang.***