KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tersangka Juarsah (43) warga Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus mendekam di sel Mapolres Muratara. Karena Juarsah sudah berkali-kali menyetubuhi istri tetangganya, SR (30).
Bahkan menurut korban sudah lima kali, sementara tersangka mengaku tiga kali.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Zalili mengatakan sebenarnya korban dan tersangka sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.
Baca Juga: 27 Perusahaan Ternama Diduga Terlibat Kartel Minyak Goreng
Kemudian, Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka datang mengetuk pintu rumah korban. Saat itu, suami korban sedang pergi karena tugasnya sebagai Petugas Keamanan (PK) di kebun sawit.
Makanya korban dan anaknya yang berusia 5 tahun, di rumah. Korban kemudian membuka pintu rumah.
Setelah itu keduanya berhubungan badan. Namun, usai melakukan hubungan badan, tersangka meminta lagi ronde kedua.
Korban menolak. Kesal, tersangka emudian mengikat tangan korban dan mengancam menggunakan pisau. Hingga berhasil merudapaksa korban.
Baca Juga: BPOM Tingkatkan Wellness Tourism sekaligus Kembangkan Potensi Usaha Obat Tradisional di Indonesia