KLIKLUBUKLINGGAU.com - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 personilnya, Jumat 14 Juli 2023.
Mereka yang mengalami PTDH di Polres Muratara ini adalah Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata. Keempat personel tersebut terbukti melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K, mengatakan PTDH merupakan tindakan tegas yang diambil dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas Polres Muratara.
Baca Juga: Dukung Pemekaran Sumsel Barat! Ketua DPRD Musi Rawas Sebut Daerah Ini Pantas Jadi Ibu Kota
Kata Kapolres, tindakan ini juga sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa mengutamakan disiplin dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip kepolisian yang adil, netral, dan profesional
"Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani proses pemeriksaan dan sidang disiplin internal yang berkeadilan. Mereka terbukti melanggar berbagai ketentuan, termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, dan melanggar kode etik kepolisian," kata Kapolres.
Dengan adanya upacara PTDH ini, Polres Muratara berharap dapat memberikan contoh bagi seluruh anggotanya untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas.
Kapolres juga menegaskan bahwa upacara ini merupakan langkah penting dalam membangun citra positif institusi kepolisian di mata masyarakat.