Ini Pengakuan Oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Melakukan Pencabulan

- 2 Oktober 2023, 11:06 WIB
Ilustrasi penangkapan/Pixabay
Ilustrasi penangkapan/Pixabay /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Polres Lubuklinggau telah mengamankan Syaiful Fahmi, oknum guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang melakukan pencabulan terhadap RR (14) remaja SMP di Lubuklinggau.

Padahal sebelumnya oknum guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau tersebut adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh RR (14) dan JO (18). Akibat penganiayaan tersebut oknum guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau itu alami luka yang cukup serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, setelah dilakukan penangkapan terhadap RR dan JO, diketahui kalau penyebab terjadinya penganiayaan tersebut, dikarenakan oknum guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau itu lakukan pencabulan terhadap RR.

Syaiful Fahmi Akui Pegang Kemaluan RR

Dihadapan penyidik Polres Lubuklinggau, Syaiful Fahmi mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aku dia, hanya memegang kemaluan korban tidak melakukan oral seks.

Tepatnya, aku dia memegang kemaluan korban sembari mengocok-ngocoknya, dan selebihnya tidak ada lagi.


Jadi, bagi yang merasa pernah jadi korban dari Syaiful Fahmi, oknum guru di SMK Negeri 2 Lubuklinggau, bisa melapor ke Polres Lubuklinggau.

Ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

"Bila ada anak murid yang jadi korban guru ini, bisa melaporkannya, kami siap menerima laporan,” jelas Robi Sugara, Senin 2 Oktober 2023.

Diketahui sebelum diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, oknum guru SMK 2 Negeri Lubuklinggau itu merupakan korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh RR (14) dan JO (18), dan keduanya sudah terlebih dahulu diamankan aparat kepolisian.

Dalam kejadian itu, oknum guru SMK 2 Negeri Lubuklinggau itu alami luka ditangan dan punggung akibat penganiayaan yang terjadi pada Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 01.20 WIB lalu.

Namun, ketika orang tua RR, inisial MS (48) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, melapor ke Polres Lubuklinggau. Oknum guru SMK 2 Negeri Lubuklinggau itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, penganiayaan yang dialaminya akibat ia telah melakukan pencabulan terhadap RR dikediamannya.

Jadi, bagi para siswa yang merasa jadi korban dari oknum guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau ini, dipersilahkan melapor ke Polres Lubuklinggau. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah