Pemuda 17 Tahun di Musi Rawas Diminta Menyerahkan Diri ke Polisi! Terlibat Kasus Perampokan Sadis

- 2 Desember 2023, 05:56 WIB
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK tengah mendampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK tengah mendampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas terus berupaya menangkap pelaku utama perampokan dan pemerkosaan di Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Fadli (17), sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), Ardy Arianto (23), dan Maliyadi alias Mali (53), telah berhasil ditangkap.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, mengungkapkan dalam wawancara pada 1 Desember 2023 bahwa upaya pengejaran terhadap Fadli terus dilakukan. Identitas pelaku sudah diketahui, dan pihak kepolisian mengimbau kepada keluarganya agar Fadli menyerahkan diri ke Polres Mura. Ancaman tindakan tegas diberlakukan jika pelaku melakukan perlawanan saat penangkapan.

Dalam peristiwa ini, Fadli bersama Yan dan Ardi memasuki rumah korban. Fadli bertanggung jawab memegang tangan istri korban saat dilakukan pemeriksaan oleh Yan. Peran Fadli juga mencakup penjualan barang milik korban, seperti satu unit motor dan satu unit ponsel. Meskipun terlibat dalam pencurian, Fadli disebut hanya membantu Yan dan tidak terlibat dalam tindak pemerkosaan.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Wakapolres Kompol Harsono bersama Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Arpan menggunakan dalih mancing di dekat rumah korban untuk melakukan pengasuhan, sehingga ia memiliki pengetahuan mendalam tentang rumah korbannya.

“Ia menggunakan alasan mancing sebagai kedok untuk mengintai rumah korban, sehingga ia dapat mengumpulkan informasi detail tentang targetnya,” katanya Sabtu 25 November 2023.

Kasus perampokan yang juga melibatkan tindak perkosaan ini melibatkan empat tersangka, di mana tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap antara lain Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, yang merupakan otak pelaku dan juga pelaku perkosaan terhadap istri korban.

Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dan Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Setan, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x