MENEGANGKAN!!! Polisi Nyaris Kena Tusuk Ketika Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Lubuklinggau

- 14 Desember 2023, 18:09 WIB
Dua Spesialis CURANMOR Ditangkap Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau
Dua Spesialis CURANMOR Ditangkap Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau /

KLIKLUBUKLINGGAU.com  – Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, nyaris kena tusuk ketika melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu 13 Desember 2023 di Indomaret yang berada di sebelah SPBU Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau.

Beruntung, ketika melakukan penangkapan tersebut petugas sigap, sehingga pisau berhasil direbut dan para pelaku berhasil diamankan, dan telah digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap adalah Candra alias Can (29 tahun) warga Desa Palak Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, serta rekannya Haidir Efriansyah alias Idir (33 tahun) warga Jalan Junaidi Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: Dua Spesialis CURANMOR Ditangkap Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan adanya penangkapan ini, dan kata dia kedua pelaku setidaknya sudah terlibat dalam 6 perkara curanmor diwilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Adapun bukti kalau para pelaku terbilat dalam 6 perkara curanmor adalah, pertama Laporan Polisi : LP/B-132/XII/2023/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Timur 1/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 4 Desember 2023 Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: Warga Kelurahan Majapahit Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan

Lalu, Laporan Polisi : LP/B-345/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 19 November 2023 CURANMOR TKP Jalan Yos Sudarso Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Laporan Polisi : LP/B-320/X/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 29 Oktober 2023 CURANMOR TKP Jalan Jenderal Sudirman Kel. Megang Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya Laporan Polisi : LP/B-368/XII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 11 Desember 2023 CURANMOR TKP Kantor Kemenag Jalan Soekarno Hatta Kel. Petanang Ulu Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: Pemuda 26 Tahun Tewas Gantung Diri di Lubuklinggau, Tinggalkan Tulisan yang Menjadi Misteri Tambahan

Dan, Laporan Polisi : LP/B-112/XI/2023/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Timur 1/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 8 November 2023 Kota Lubuk Linggau TKP Jambret HP di depan foodcourt Kel. Taba Jemekeh kota Lubuk Linggau. Serta TKP dijalan Lapter RT. 05 Kel. Air Kuti Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Dikatakan Jemmy, kalau kedua pelaku cukup licin dalam beraksi dan kerap berpindah-pindah lokasi, sehingga mereka bisa beraksi di 6 lokasi yang berbeda.

Namun, jelas Jemmy kalau polisi tidak tinggal diam dan pastikan daerah dalam keadaan aman, maka Tim Macan Linggau terus bergerak mencari keberadaan kedua pelaku yang sudah dijadikan Target Operasi (TO).

Baca Juga: Kepala MKKS SMA Lubuklinggau Lantik Forum Osis Daerah Lubuklinggau

Akhirnya, Rabu 13 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB sore hari polisi mengetahui kalau keduanya akan bergerak kembali dan meluncur dari dari Palak Curup Rejang Lebong ke Kota Lubuklinggau untuk kembali beraksi.

Tidak mau buruannya lepas, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dimaskud, yakni di Indomaret yang berada di sebelah SPBU Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau. Betul saja, saat itu terlihat keduanya akan beraksi melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoppy yang terparkir di Indomaret, yang belakangan diketahui kalau itu milik pegawai Indomaret.

Baca Juga: Musyawarah Daerah Forum OSIS Daerah Lubuklinggau

Llau, petugas yang tengah menyamar dengan mengunakan pakaian preman, dan ada pula yang memakai jaket grab melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Namun, mereka coba melawan dan mencoba untuk menusuk petugas. Beruntung petugas sigap dan keduanya langsung diamankan.

Dari hasil pennagkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah pisau bersarung kulit warna cokelat, 1 pisau carter, 1 kunci pas 4 sisi, 1 set kunci liter T dan 1 biji timah busi yang merupakan alat untuk pecah kaca.

Baca Juga: Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Lubuklinggau Ditemukan Tewas Dikontrakan

Kemudian, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk mempertangungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.

" Keduanya disangkakan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Nadila Rezika)

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x