KLIKLUBUKLINGGAU.com - Seorang ibu rumah tangga inisial AF (33) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, minta aparat kepolisian Polres Lubuklinggau segera menangkap mantan suaminya inisial AR (36) yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Kasus penganiayaan ini kata dia, telah dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Nomor: STTLP/B/266/IX/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN.
"Kita sudah lapor ke Polres Lubuklinggau pada 9 September 2023," katanya, Senin 6 November 2023.
Diceritakannya, kronologis kejadian penganiayaan yang dialaminya itu pada 9 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, ia sedang menghadiri hajatan di wilayah Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Tiba-tiba, diwaktu kejadian datanglah terlopor inisial AR yang merupakan mantan suaminya, langsung marahinya didepan orang banyak dan langsung melakukan pemukulan.
"Untung wong banyak, kalo sepi entahlah, apo masih idup apo idak aku hari ini (untung banyak orang, kalau tidak saya bisa mati dipukuinya, red)" ungkapnya.
Setelah itu, dia langsung ke RSUD dr Sobirin untuk melakukan visum dan melapor ke Polres Lubuklinggau, bersamaan dengan dua orang saksi yang melihat kejadian.
"Jadi saya sudah diperiksa, begitupun dengan saksi. Jadi, kami berharap pelaku seger ditangkap," jelasnya.