KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pengadilan Negeri 1.A Lubuklinggau memiliki 10 orang mediator, yang terdiri dari 8 orang hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan 2 orang non hakim.
Adapun nama-nama dari mediator di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yakni, Yunizar Kilat Daya, Agung Nugroho, Tyas Listiani, Yulia Marhaena, Tri Lestari, Ferry Irawan, Marselinus Ambarita dan Amir Rizki Apriadi.
Mereka merupakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sedangkan 2 lagi, yakni Darmansyah dan Larasati Khoirunnisa merupakan non hakim.
Baca Juga: Pemandangan Spektakuler Gugusan Bukit Barisan! 7 Wisata Terpopuler yang Suguhkan Keindahan Memukau
Adapun tugas-tugas dari mediator di Pengadilan Negeri berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
Menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;