Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
Menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
Menyusun jadwal mediasi bersama para pihak;
Mengisi formulir jadwal medmediasi.
Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
Baca Juga: Abu Nawas Rela Nyebur ke Sungai Karena Balas Kelakuan Abu Jahal, Simak Ceritanya Berikut Ini
Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
Memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk:
- Menelusuri dan menggali kepentingan para pihak;
- Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; dan
- Mekerja sama mencapai penyelesaian;
Membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
Baca Juga: Kehebatan Abu Nawas Bisa Menangkap Harimau Berjenggot, Baginda Raja Sangat Senang