Ada 10 Orang Mediator di Pengadilan Negeri Lubuklinggau! Tugasnya Sangat Berat

- 26 Juli 2023, 10:22 WIB
Pengunjung Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sedang konfirmasi ke petugas mengenai jadwal sidang.
Pengunjung Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sedang konfirmasi ke petugas mengenai jadwal sidang. /Aan Sangkutiyar /

Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak; 

Menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus); 

Menyusun jadwal mediasi bersama para pihak; 

Mengisi formulir jadwal medmediasi.

Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian; 

Baca Juga: Abu Nawas Rela Nyebur ke Sungai Karena Balas Kelakuan Abu Jahal, Simak Ceritanya Berikut Ini

Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas; 

Memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk:

  • Menelusuri dan menggali kepentingan para pihak; 
  • Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; dan 
  • Mekerja sama mencapai penyelesaian; 

Membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian; 

Baca Juga: Kehebatan Abu Nawas Bisa Menangkap Harimau Berjenggot, Baginda Raja Sangat Senang

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah