KLIKLUBUKLINGGAU.com - Oknum guru PNS di wilayah Kabupaten Muratara yang bernama Imam Mahdi (35) telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswanya sesama jenis.
Guru PNS di Muaratara itu, ASN asal Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang itu, telah melakukan perbuatan yang sama terhadap tiga siswa yang masih dibawah umur.
Aksi perbuatan sesama jenis itu dilakukan sang guru pada Seni 17 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah pondok di belakang SD 1 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Mutara.
Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril Hambali, SH didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto, menyampaikan kejadian ini diketahui dari laporan yang diterima Polsek Rupit terhadap pelopor inisial NP yang merupakan orang tua salah satu korban.
Saat itu, korban inisial F sedang bersama temannya yang juga menjadi korban inisial A. Selanjutnya datanglah tersangka yang melakukan pencabulan terhadap korban inisial F.
Setelah puas melawan nafsu bejatnya, tersangka memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu kepada korbannya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rupit bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka di perumahan SD 1 Desa Noman, Kecamatan Rupit Kabupaten Mutara.