Ratusan Kendaraan di Lubuklinggau Terblokir! Akibat Terlambat Konfirmasi ETLE, Ini Kata Kasat Lantas

- 4 Juli 2023, 17:47 WIB
Akibat terlambat konfirmasi tilang ETLE, ratusan kendaraan di Lubuklinggau terblokir otomatis.
Akibat terlambat konfirmasi tilang ETLE, ratusan kendaraan di Lubuklinggau terblokir otomatis. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dua bulan terakhir Polres Lubuklinggau telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dalam waktu itu setidaknya, Satlantas Polres Lubuklinggau telah mengirim sebanyak 334 surat tilang, dari pelanggar yang kendaraannya di tilang elektronik atau ETLE.

Namun, kata Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan tidak semua pelanggar melakukan konfirmasi, tercatat dari 334 surat tilang ETLE, hanya 87 pelanggar yang mengkonfirmasi.

Baca Juga: Akan Digantikan Lebih Dari Itu! Cara Simpel Mengikhlaskan Hutang Seseorang Menurut Ustadz Buya Yahya

Jadi, bagi yang tidak melakukan konfirmasi otomatis kendaraannya di blokir, dengan konsekuensi tidak bisa bayar pajak.

"Jadi kendaraannya di blokir, tidak bisa bayar pajak,” ujarnya.

Nah, bagi yang ingin bayar pajak, kata Kasatlantas Polres Lubuklinggau itu, harus membuka dulu blokir dari ETLE. Caranya, dengan membayar denda ETLE, setelah 10 hari baru bisa bayar pajak.

Baca Juga: Segala Urusan Dipermudahkan! Berikut Dua Waktu Terbaik Sholat Dhuha, Ustadz Abdul Somad Jelaskan

“Bisa bukanya harus bayar tilang ETLE. Tenggat waktu setelah mendapatkan surat tilang 10 hari,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x