KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak menerima putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas terdakwa pelaku penganiayaan Ketua PPS Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Kasasi tersebut diajukan setelah Bobot Sudoyo dan Yoyon Utomo dinyatakan bebas, tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ketua PPS di Muratara tersebut.
Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Belmento, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, kepada awak media ketika dikonfirmasi terkait vonis bebas kedua terdakwa, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga: Sepuluh Kuliner Khas Surakarta yang Patut Dicoba, Sangat Lezat dan Begitu Terpopuler
Memang, diakui Balmento secara prosedur pihaknya, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Namun, pihaknya dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan kalau terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut bersalah.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum. Setelah diteliti dan diperiksa semuanya mencukupi dan itu yang mendasari berkas terdakwa diterima oleh Penuntut Umum dari penyidik kepolisian," jelasnya.
Baca Juga: Sepuluh Kuliner Khas Demak yang Direkomendasikan untuk Dicoba, Rasanya Enak dan Begitu Terpopuler
Selain itu, dalam fakta persidangan semuanya juga terungkap dengan jelas, ada benjol dikepala belakang. Hasil visum juga menyatakan luka memar itu akibat benturan benda tumpul.