Dinilai Beri Keterangan Palsu di Persidangan! Majelis Hakim di Lubuklinggau Minta Jaksa Tuntut Saksi

- 17 Januari 2024, 18:38 WIB
Para saksi perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh petinggi koperasi di Musi Rawas, sidang dilakukan di PN Lubuklinggau.
Para saksi perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh petinggi koperasi di Musi Rawas, sidang dilakukan di PN Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) Hijrah Alam Bintoro atau Bintoro dituntut dengan pasal berlapis.

Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ketuai oleh Majelis Hakim Verdian Martin SH, Selasa 16 Januari 2024.

Dalam persidangan itu dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yakni Mustar Ishak yang menjabat Direktur PT Sumatera Agro Tehnik, Hasanuddin yang menjabat Direktur CV Gotama.

Baca Juga: Hanya PDIP dan Golkar Ambil Jadwal Kampanye Akbar di Lubuklinggau!!! Parpol Lain Belum Terkonfirmasi

Kemudian, Suratno dan Sri yang menjabat ASN Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas. Kemudian, Eko Sudarsono yang menjabat Ketua Koperasi Campur Sari Sejahtera.

Lalu, Dede Sulaiman sebagai Ketua Koperasi Sari Subur dan Hijrah Alam Bintoro yang menjabat Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri.

Pemeriksaan terhadap 7 orang saski ini dilakukan guna mencari fakta persidangan untuk mengungkap fakta, sejauh mana peran tugas Sekretaris dan Humas Koperasi Sugih Jaya Mandiri M (34) dan K (40) dalam pemutusan kontrak angkutan bibit yang mengakibatkan kudua petinggi Koperasi tersebut dijadikan tersangka pemalsuan dokumen dan harus menjadi terdakwa dipersidangan.

Baca Juga: 5 Kecamatan di Musi Rawas Diterjang Banjir!!! Ratusan Rumah Terendam

Hakim Minta JPU Tuntut Saksi 

Namun, berdasarkan keterangan seluruh saksi yang diperiksa hakim menilai sebagai Ketua Koperasi Saksi Bintoro bertanggung jawab atas adanya dokumen pemutusan kontrak angkutan bibit.

“Saudara JPU, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya JPU dapat menuntut saksi ini menjadi tersangka dengan beberapa pasal,bisa dituntut dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), Pasal Sumpah saksi palsu, Pasal penyalahgunaan jabatan dan kewenangan sebagai ketua,silahkan JPU mau pake yang mana atau jika dibutuhkan nanti bisa kami buatkan berita acaranya,” ujar Hakim

Tentu, keterangan dari majelis hakim ini membuat persidangan terasa tegang, dikarenakan dugaan adanya keterangan palsu yang disampaikan saksi.

Baca Juga: Cipayung Plus Kota Lubuklinggau Mendesak Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam Menjelang Tahun Baru

Kemudian, setelah dilakukannya pemeriksan terhadap 7 orang sebagai saksi maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 23 Januari 2023 mendatang. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x