Ketua KPU Lubuklinggau Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Andre: Kami Pantau Perkembangan Statusnya!!!

- 28 Desember 2023, 06:29 WIB
Mobil Toyota Rush B 2473 POZ yang dikemudikan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri, terlibat kecelakaan di PALI.
Mobil Toyota Rush B 2473 POZ yang dikemudikan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri, terlibat kecelakaan di PALI. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Insiden laka lantas yang dialami oleh Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri, telah disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi, Rabu 27 Desember 2023.

Diakui Andre, kalau saat ini posisi Plh Ketua KPU Kota Lubuklinggau dijabat oleh Bambang Irawan, karena sejak kejadian laka lantas itu Topandri masih diamankan di Polres PALI.

Menurut Andre, pihaknya terus memantau perkembangan perkara yang tengah dihadapi oleh Topandri yang juga menjabat sebagai ketua KPU Kota Lubuklinggau. Tapi, jika statusnya naik jadi tersangka, maka dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 ini.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembunuh Besan di Musi Rawas!!! Khilaf Anaknya Ditikam Korban

"Kalau statusnya naik tersangka, kami akan pleno menentukan posisi Plt Ketua KPU, karena harus ada beberapa tanda tangan dari Ketua KPU," jelasnya.

Memang, diakui Andre pihaknya terus memantau perkembangan yang beredar terkait laka lantas yang melibatkan Topandri, termasuk membaca berita yabg beredar terkait gelar perkara yang dilakukan Polres Pali.

Disitu, ada informasi kalau Topandri terancam hukuman sampai 6 tahun penjara, akibat insiden kecelakaan yang menewaskan kakak adik di Pali tersebut.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel, secara lisan. Dan kami diamanatkan, agar tetap menjaga ritme penyelenggaraan tahapan pemilu serentak, sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," jelasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x