Selanjutnya, dengan alasan bahwa menunggu temannya yang berada di Wisama Angelie tersebut, dan ternyata bahwa tersangka sudah chek in kamar duluan sebelum mengajak korban ke wisma anglie.
Lalu, tersangka menyetubuhi korban lagi. Kemudian tersangka memberitahu sepupu korban dengan maksud untuk disampaikan kepada orang tua korban bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban dan akan bertanggung jawab untuk menikahinya.
Namun orang tua korban tidak setuju dikarenakan anaknya masih sekolah, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Akibatnya pelaku langsung diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, dirumahnya, Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. ***