Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS pada Pemilu 14 Februari 2024

- 9 Februari 2024, 18:45 WIB
Dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS
Dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS /rawpixel.com/Freepik

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemilu 2024 serentak tinggal menghitung hari lagi tepatnya 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

Pada waktu tersebut, sebanyak 204.807.222 pemilih tetap akan menentukan pemimpin Indonesia 5 tahun ke depan.

Ada enam syarat warga negara terdaftar sebagai pemilih, tertuang dalam PKPU No.7 Tahun 2022. Seluruh poin tersebut menentukan seorang warga negara berhak menjadi pemilih tetap atau tidak, apa saja syarat-syarat itu?

Baca Juga: Mengukir Prestasi di Panggung Politik! Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Partai Garuda

Daftar 6 syarat sebagai pemilih

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Bagi yang belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: 4 Hari Menuju Pencoblosan! Update Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Periode 2024-2029 dari PAN

Daftar Pemilih dan Dokumen Penting yang Harus Dibawa ke TPS
 
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP-el atau Surat Keterangan
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU
  • Menggunakan hak pilih di TPS mulai dari pukul 7.00 sampai 13.00 waktu setempat.
  • Pemlih yang terdaftar dalam DPT bisa mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP-el atau Surat Keterangan
  • Model A-Surat Pindah Memilih.
  • Hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-el atau Surat Keterangan.
  • Datang ke TPS satu jam terakhir pemungutan suara atau pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x