Perempuan di Lubuklinggau Buang Bayi Sendiri!!! Takut Merepotkan dan Tidak Diberi Nafkah Oleh Suaminya

- 17 Maret 2024, 17:02 WIB
Tersangka IN (35) perempuan di Lubuklinggau yang buang bayi sendiri.
Tersangka IN (35) perempuan di Lubuklinggau yang buang bayi sendiri. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Aksi yang dilakukan IN (35) seorang karyawan swasta di Kota Lubuklinggau sangat tidak terpuji. bagaimana tidak IN, tefa membuang bayi yang baru saja dilahirkannya dengan motif merepotkan dan khawatir tidak diberi nafkah oleh suaminya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, didamp;inggi Kasat Reskrim AKP Hendrawan melalui Kanit PPA AIPTU Dibya menyampaikan, kronologis kejadiannya bermula pada 14 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB saat itu pelaku isial IN tengah sakit perut dan akan melahirkan.

Kemudian, pelaku yang berada di RT 7 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter.

Baca Juga: Diduga Mengedar Sabu, Pria Asal Desa Suka Makmur Musi Rawas Ditangkap Tim Eagle

"Pelaku ke sumur dengan membawa handuk, setelah sampai di sumur pelaku langsung merasakan sakit perut dan seperti ingin BAB, lalu pelaku mengedan sebanyak dua kali, dan pelaku pun langsung menggeluarkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menanggis," katanya dalam kjeterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu 17 Maret 2024.

Kata dia, pelaku melahirkan bayinya di semak-semak dekat sumur, setelah itu pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya dan celananya warna merah.

Lalu pelaku langsung membungkus bayi laki-lakinya menggunakan celana dalam miliknya warna putih, dan membungkusnya kembali menggunakan celana warna merah.

Kemudian pelaku langsung membuang bayinya yang masih hidup kedalam sumur, dan setelah itu pelaku melihat saksi inisial J lewat menggunakan motor.

"Secara tidak sengaja J melintas di jalan samping tebing di sumur tersebut menggunakan motor, dan tidak sengaja melihat pelaku inisial IN sedang berada dalam sumur tersebut, tetapi tidak di pedulikannya dan ia hanya lewat saja," ungkapnya.

Merasa curiga J kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku IN dan menyuruhnya untuk pulang. Lalu J pergi kerumah ibunya IN untuk memberi tahu bahwa IN sedang disana dan mengajak ibunya IN ke sumur tersebut menggunakan motor.

Namun, pelaku IN tidak ada lagi disana, dan ibu IN melihat celana IN warna merah di dalam sumur, setelah itu J mencari pelaku IN dan bertemu dan Ibunya IN melihat bahwa perut dari pelaku IN sudah tidak hamil lagi.

Setelah itu datang lah ayahnya IN, mencari bayinya di dalam sumur dan ayahnya IN tersebut menemukan seorang bayi yang dibungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih, dan benar bayi tersebut adalah anak kandung dari pelaku berinisial IN yang di buangnya dalam sumur.

Atas insiden ini, pelaku akan ditindak dengan dasar pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 342 KUHP. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah