Diduga Mengedar Sabu, Pria Asal Desa Suka Makmur Musi Rawas Ditangkap Tim Eagle

- 17 Maret 2024, 16:34 WIB
Supri (30), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu.
Supri (30), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bukannya memperbanyak ibadah dibulan suci Ramadhan, namun diduga sebaliknya, malah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu disaku celana.

Itula diduga yang dilakukan oleh, Supri (30), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Akhirnya, Supri harus melaksanakan suasana Ramadhan dibalik dinginnya jeruji besi, setelah Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas, meringkusnya dikediamanya, di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Warga Lubuklinggau Terjaring Razia Gabungan Polres Musi Rawas dan Lubuklinggau!!! Kedapatan Bawa Sajam

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu Cecar, karena kedapatan menyimpan sabu.

"Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu disaku celananya," kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

AKP Romi menjelaskan, artinya selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024 ini, Satnarkoba Polres Musi Rawas, telah berhasil menangkap sekaligus menahan enam tersangka berdasarkan enam laporan polisi.

Tersangka, Supri, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 19 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x