Mulai Maret 2023, Pemerintah Alokasikan Dana Subsidi Motor Listrik Rp7 juta

- 20 Februari 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi masyarakat akan mendapatkan subsidi dari pemerintah senilai Rp 7 Juta untuk pembelian motor listrik
Ilustrasi masyarakat akan mendapatkan subsidi dari pemerintah senilai Rp 7 Juta untuk pembelian motor listrik /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pemerintah mulai mengalokasikan dana subsidi motor listrik Rp7 juta mulai Maret 2023 untuk 50 ribu motor listrik.m

"Ya (subsidi) motor listrik, motor konversi, dan juga motor baru. Kalau sepeda motor besarannya kira-kira Rp7 juta," ujar Arifin Tasrif seusai mengikuti Rapat Soal Subsidi Kendaraan Listrik di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Senin, 20 Februari 2023.

Dalam keterangannya, Arifin Tasrif menyatakan subsidi diberikan agar masyarakat bisa membeli motor listrik dengan harga yang murah.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Dapat Insentif Pemerintah, Ini Syaratnya

"Tujuannya satu, dengan memakai kendaraan listrik masyarakat bisa menghemat biaya bahan bakar minyak (BBM). Kalau biaya BBM bisa menghemat, negara juga bisa kurangi impor minyak dan BBM," katanya lagi.

Selain itu, motor listrik juga bisa membantu lingkungan agar lebih bersih.

"Kalau semua menggunakan kendaraan listrik udara kita juga bersih. Jadi mengurangi emisi karbon. Itu manfaatnya. Jadi bukan mensubsidi mampu dan tidak mampu, lain pengertiannya," kata Arifin Tasrif.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Taufiek Bawazier sempat mengungkapkan syarat penerima subsidi motor listrik ini.

Baca Juga: Seleksi Terbuka PPNPN Otorita IKN Dibuka, Simak Cara Daftar, Posisi, dan Persyaratannya

Menurutnya, subsidi akan diberikan pada masyarakat yang tidak mampu membeli motor listrik.

"Insentif itu kan tujuan kami. Sejak awal saya sudah bicara tentang kapabilitas, orang yang punya kemampuan membeli. Jadi rencananya yang tidak mampu beli motor, itu yang kami berikan (insentif)," jelas Taufiek.

"Itu memang area Menteri Keuangan, tapi kami memberikan usulan. Datanya bisa dilihat dari mana? Bisa dilihat dari data kependudukan, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) serta lainnya. Dari situ kita bisa kroscek siap yang berhak untuk insentif," katanya menambahkan.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x