Mobil Rusak Akibat Hantam Lubang Di Tol ? Bisa Klaim Ke Jasa Marga, Cek Syaratnya Berikut Ini!

- 26 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Mobil Menghantam Lubang Jalanan (***)
Ilustrasi Mobil Menghantam Lubang Jalanan (***) /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan tol. Guna menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan tol di ruas Jasa Marga Group.

Ganti rugi tersebut merujuk pada Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi: Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.

Sejak awal tahun, cuaca ekstrem memang belakangan terjadi di Jakarta, yang mengakibatkan ruas jalan tol banyak yang berlubang, sehingga menjadi keluhan para pengguna jalan. Selain membahayakan penumpang, jalan tol berlubang juga bisa berakibat pada rusaknya kendaraan pengguna jalan.

Kerusakan mobil akibat jalan berlubang diantaranya, mulai dari mengalami pecah ban hingga pelek dan kaki-kaki yang rusak. Terkait hal ini, PT Jasa Marga memastikan bahwa ada ganti rugi jika jalan rusak atau berlubang berdampak pada kerusakan kendaraan.

Baca Juga: Viral, Seorang Bapak-Bapak di Lubuklinggau Curi Celana Dalam Cewek Cantik di Jemuran! Hups Untuk Apa Itu

"Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena berlubang,” ujar Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana melalui siaran pers.

Cara Pengajuan Klaim

Mengutip dari Instagram @official.jasamarga, Jumat (19/2/2021) berikut tata cara pengajuan klaim pengguna jalan tol di Ruas Jasa Marga Group.

1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara kepada call center jasa marga di nomor 14080.

2. Call center akan mengirimkan petugas mobile customer services ke lokasi kejadian. Petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuat berita acara.

4. Untuk melanjutkan proses klaim, pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu, yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Baca Juga: Hatchback Langka Bahan Gorengan Kolektor, Ini 5 Alasan Mengapa Harga Jual Honda Civic Estilo Kini Selangit

5. Jasa marga akan memproses klaim pengguna jalan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan dan akan dilakukan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudah Ganti Rugi 7 Mobil

Jasa Marga setidaknya sudah mengganti kerugian materi 7 kendaraan yang mengalami ban bocor di ruas Tol Soedijatmo (dari arah Bandara Soekarno-Hatta ke Pluit). Ketujuh mobil tersebut mengalami kebocoran ban akibat pengelupasan aspal jalan di KM 25+200 B arah Pluit.

"Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya 7 kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan," ujar Manager Area Jasamarga Tollroad Operator Agus Pramono.

Merujuk Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2, Jasa Marga sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di KM 25+200 B Jalan Tol Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga.

Baca Juga: Harga Jual Honda Civic Nouva Murah, Karena Kalah Pamor dengan Civic Estilo yang Harga Jualnya Ratusan Juta

"Dengan menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol," ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti.

Pengendara dapat mengajukan klaim atas kerusakan yang diderita akibat kerusakan jalan tol, dengan cara melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Hal ini diperlukan, agar petugas Jasa Marga dapat membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Carmudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x